Pemeriksaan Kehamilan

Apa pentingnya pemeriksaan kehamilan?

Dengan pemeriksaan kehamilan, kita dapat mengetahui tumbuh kembang janin dan kondisi ibu dengan baik. Dengan memeriksakan diri secara rutin, adanya risiko penyakit, gangguan tumbuh kembang, atau kondisi penyulit baik pada ibu atau janin dapat dideteksi lebih awal, sehingga dapat di tatalaksana sesegera mungkin.  

 

Seberapa sering dilakukan pemeriksaan kehamilan?

Di Indonesia, standar frekuensi pemeriksaan kehamilan adalah minimal 6 kali: 2 kali pada trimester 1, 1 kali pada trimester 2, dan 3 kali pada trimester 3. Pemeriksaan dapat dilakukan lebih sering sesuai indikasi, misalnya diperlukan pemantauan lebih rutin untuk tumbuh kembang janin, atau kondisi penyakit pada ibu. Beberapa pedoman merekomendasikan frekuensi pemeriksaan kehamilan yang berbeda. World Health Organization (WHO) merekomendasikan 8 kali pemeriksaan, sementara American College of Obstetrics and Gynecology merekomendasikan pemeriksaan setiap bulan pada trimester 1 dan 2, setiap 2 minggu pada trimester 3, dan setiap minggu mulai usia 36 minggu, dengan total kunjungan 10-12 kali.

 

Apa saja yang diperiksakan selama kehamilan?

Pemeriksaan kehamilan meliputi wawancara medis (anamnesis), pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang. Pada kunjungan pertama, pada umumnya pemeriksaan akan lebih detil, mencakup pertanyaan terkait kehamilan saat ini, riwayat kehamilan sebelumnya, riwayat penyakit dan pengobatan, kebiasaan, pola makan, dan riwayat sosial.

Pemeriksaan fisik mencakup tekanan darah, detak jantung, berat dan tinggi badan, kondisi fisik menyeluruh, tinggi rahim,dan detak jantung janin. Pada beberapa kondisi akan dilakukan pemeriksaan dalam organ kandungan dengan alat bernama spekulum atau tangan pemeriksa, misalnya pada kunjungan pertama di trimester pertama, pemeriksaan kecukupan luas panggul pada usia 36 minggu, atau pada kondisi dimana tanda persalinan sudah tampak pada usia kandungan cukup bulan.

Pemeriksaan penunjang yang dapat dilakukan bergantung dari fasilitas yang disediakan pada masing-masing tempat, namun umumnya meliputi pemeriksaan USG dan laboratorium. Di Indonesia, rekomendasi pemeriksaan USG minimal adalah 1 kali pada trimester 1 dan 1 kali pada trimester 3. Pemeriksaan USG yang lebih rutin dapat memberikan informasi mengenai tren tumbuh kembang janin yang lebih menyeluruh, yang memungkinkan deteksi dini adanya gangguan pada kehamilan.

Pemeriksaan USG pada trimester 1 mencakup jumlah, letak, viabilitas (kemungkinan hidup) janin, detak jantung janin, usia kehamilan, serta pemeriksaan yang lebih detil seperti tebal tengkuk  (nuchal translucency / NT) atau aliran darah jantung (Doppler) untuk memprediksi adanya kelainan kromosom pada janin. Selain USG pada janin, pada trimester 1 juga dilakukan pemeriksaan kondisi organ kandungan, mencakup rahim, kedua indung telur, aliran darah ke rahim, dan kondisi sekitar rahim. Pemeriksaan USG trimester 2 dan 3 mencakup pola gerak dan nafas janin, estimasi berat janin, jumlah air ketuban, lokasi dan kondisi plasenta, struktur organ janin, jenis kelamin, dan aliran darah pada janin.

Pemeriksaan penunjang lainnya adalah laboratorium. Standar pemeriksaan di Indonesia pada trimester 1 mencakup pemeriksaan darah rutin, gula darah, urin, dan skrining penyakit menular seksual HIV, hepatitis B, dan sifilis. Pada usia kehamilan 24-28 minggu dilakukan pemeriksaan Tes Toleransi Glukosa Oral (TTGO) pada, atau dapat dilakukan lebih awal jika ada indikasi, misalnya ibu hamil dengan penyakit diabetes melitus. Pada trimester 3, direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan darah rutin dan urin.

Selain pemeriksaan laboratorium standar, terdapat pemeriksaan lain yang dapat dilakukan. Misalnya, pemeriksaan laboratorium untuk fungsi ginjal, fungsi hati, hormon tiroid, atau penanda autoimun yang diperiksakan sesuai indikasi dari dokter. Pemeriksaan Non-Invasive Prenatal Testing (NIPT) juga dapat dilakukan untuk mengetahui kemungkinan penyakit kromosom janin dari sampel darah ibu, yang direkomendasikan pada usia ibu diatas 35 tahun, atau berdasarkan hasil pemeriksaan USG.

 

Kemana sebaiknya melakukan pemeriksaan kehamilan?

Fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik pratama, atau praktik bidan mandiri, dapat melayani pemeriksaan kehamilan normal. Pemeriksaan USG dasar terbatas dapat dilakukan oleh dokter umum, sementara pemeriksaan USG yang lebih lanjut dapat dilakukan oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi. Selain kehamilan normal, misalnya pada kondisi terdapat riwayat penyakit penyerta atau gangguan pada kehamilan sebelumnya, sebaiknya memeriksakan kehamilannya di fasilitas tingkat lanjut untuk mendapat penanganan yang optimal. 

 

Image by pikisuperstar on Freepik